HUSSSSSSSSSSSSSSS!!!!!!!
Ir- Sesungguhnya penyakit-penyakit yang
timbul karena lisan yang tidak terkendali sangatlah banyak, namun di sana ada
sebuah penyakit yang paling merajalela dan menjangkiti kaum muslimin. Penyakit
tersebut terasa sangat ringan di mulut, lezat untuk diucapkan, dan nikmat untuk
didengarkan (bagi orang-orang yang jiwa mereka telah terasuki hawa syaitan),
namun dosanya sangatlah besar….penyakit tersebut adalah ghibah.
Betapa banyak persahabatan dua sahabat
karib yang akhirnya terputus karena diakibatkan ghibah…???
Betapa banyak kedengkian yang tumbuh dan
berkobar di dada-dada kaum muslimin dikarenakan ghibah...???
Betapa banyak permusuhan terjadi
diantara kaum muslimin diakibatkan sebuah kalimat ghibah…???
Dan betapa banyak pahala amalan
seseorang yang sia-sia dan gugur diakibatkan oleh ghibah yang dilakukannya…???
Serta betapa banyak orang yang disiksa
dengan siksaan yang pedih dikarena ghibah yang dilakukannya…???
Namun perkaranya adalah sangat
menyedihkan sebagaimana perkataan Imam An-Nawawi, “Ketahuilah bahwasanya ghibah
merupakan perkara yang terburuk dan terjelek serta perkara yang paling tersebar
di kalangan manusia, sampai-sampai tidaklah ada yang selamat dari ghibah
kecuali hanya sedikit orang”. -Semoga Allah menjadikan kita menjadi “sedikit
orang” tersebut yang selamat dari penyakit ghibah. Amiiin-
APA ITU GHIBAH?
Menggunjing, menceritakan ‘aib orang
lain tanpa ada hajat sama sekali, inilah yang disebut dengan ghibah. Karena
ghibah artinya membicarakan ‘aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat
pembicaraan. ‘Aib yang dibicarakan tersebut, ia tidak suka diketahui oleh orang
lain.
Keterangan tentang ghibah dijelaskan
dalam hadits berikut,
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah memfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah)
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya, “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu tentang dirinya, maka berarti kamu telah menggibahnya (menggunjingnya). Namun apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah memfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim no. 2589, Bab Diharamkannya Ghibah)
PEMAKAN BANGKAI SAUDARANYA
Adapun dosa ghibah dijelaskan dalam
firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ghibah
diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan tidak ada
pengecualian dalam hal ini kecuali jika benar-benar jelas maslahatnya.” (Tafsir
Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/160)
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,
“Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai
seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak tahu siapa yang memakan dagingnya.
Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang
menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qodir,
Muhammad bin ‘Ali, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/17)
Asy Syaukani rahimahullah kembali
menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa kehormatan manusia
itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan,
begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk dilanggar. Ayat ini menjelaskan
agar seseorang menjauhi perbuatan ghibah. Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah
adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu tercelanya pula orang yang melakukan
ghibah.”
BOLEHNYA GHIBAH
Ghibah dan memfitnah (menuduh tanpa
bukti) sama dua keharaman. Namun untuk ghibah dibolehkan jika ada tujuan yang
syar’i yaitu dibolehkan dalam enam keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Yahya
bin Syarf An Nawawi rahimahullah. Enam keadaan yang dibolehkan menyebutkan ‘aib
orang lain adalah sebagai berikut:
1. Mengadu tindak kezholiman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan, “Si Ahmad telah menzholimiku.”
2. Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat mungkar tersebut kembali pada jalan yang benar. Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran, “Si Rahmat telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya.”
3. Meminta fatwa pada seorang mufti seperti seorang bertanya mufti, “Saudara kandungku telah menzholimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezholiman yang ia lakukan.”
4. Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perowi hadits.
5. Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 16/124-125)
1. Mengadu tindak kezholiman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan, “Si Ahmad telah menzholimiku.”
2. Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat mungkar tersebut kembali pada jalan yang benar. Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran, “Si Rahmat telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya.”
3. Meminta fatwa pada seorang mufti seperti seorang bertanya mufti, “Saudara kandungku telah menzholimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezholiman yang ia lakukan.”
4. Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perowi hadits.
5. Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
6. Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 16/124-125)
Jika kita sudah tahu demikian tercelanya
membicarakan ‘aib saudara kita –tanpa ada maslahat-, maka sudah semestinya kita
menjauhkan diri dari perbuatan tersebut. ‘Aib kita sebenarnya lebih banyak
karena itulah yang kita ketahui. Dibanding ‘aib orang lain, sungguh kita tidak
mengetahui seluk beluk dirinya.
Nasehat ini adalah nasehat untuk diri sendiri karena asalnya nasehat adalah memang demikian. Ya Allah, tunjukkanlah pada kami jalan untuk selalu memperbaiki jiwa ini. Amin Yaa Samii’um Mujiib.
Nasehat ini adalah nasehat untuk diri sendiri karena asalnya nasehat adalah memang demikian. Ya Allah, tunjukkanlah pada kami jalan untuk selalu memperbaiki jiwa ini. Amin Yaa Samii’um Mujiib.
Semoga bermanfaat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar